FREIGHT FORWARDING, LAYANAN PENGURUSAN FILE DAN TRANSPORTASI EKSPOR IMPOR



Dalam kegiatan ekspor impor atau perdagangan luar negeri, ada satu hal penting yang tak pernah ditinggalkan. Hal itu yaitu jasa transportasi barang. Dalam perdagangan luar negeri, ini akan terjadi perpindahan produk dari satu negara ke negara lainnya. Dalam hal inilah, jasa dari freight forwarder menjadi sebuah hal yang penting. Segera, apa sih sebetulnya yang dimaksud dengan freight forwarder? Bagaimana pula sejarah pembentukan dan pengertian freight forwarder? Berikut ini akan kit aulas mengenai hal itu dan juga ruang lingkupnya.

1. Pengertian freight forwarder
Secara khusus, memang tidak ada definisi yang dapat dikatakan ideal secara internasional mengenai pengertian freight forwarder. Malah, penyebutan inipun di luar negeri juga berbeda-beda, tergantung pada pemilik freight forwarder dalam mengoptimalkan usahanya.
Sebagian ada yang menyebutnya sebagai customs brokerage, customs house agent, shipping agent dan juga forwarder agent. Sedangkan Namanya berbeda, namun pada dasarnya kesibukan utama mereka tetap sama.
Jikalau diteliti lebih jauh menurut diksi artikulasinya, karenanya freight forwarder ini secara sederhana bisa dikatakan sebagai perusahaan jasa pengurusan dokumen dan transportasi yang mengatasnamakan shipper/consignee dan melaksanakan kesibukan rutinnya mencakup stuffing/unstuffing cargo, penyimpanan atau pergudangan, mengatur local transport, sampai menjalankan pembayaran ocean freight.
Pada intinya, peran utama dari freight forwarder ini adalah sebagai mediator antara pihaj shipper dan consignee dengan pihak shipping dan airliner, yang secara khusus pada kegiatan perdagangan internasional.

2. Sejarah freight forwarder di Indonesia
Jika hendak mengamati sejarah freight forwarder yang berkembang di Indonesia, bisa kita tengok sampai ke masa tahun 1970-an. Kegiatan usaha freight forwarder ini secara tak legal dikenal telah beroperasi di Indonesia semenjak tahun 1977.
Kemudian, barulah pada 16 Juli 1980 aktivitas ini menerima izin operasi. Pada mulanya, ada 15 perusahaan freight forwarder Indonesia yang memperoleh izin. Ke-15 perusahaan ini mendapatkan izin sekaligus tuntunan dan nasihat dari Departemen Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Semenjak dikala itu. Aktivitas usaha freight forwarder di Indonesia berkembang besar. Hal ini ditandai dengan berdirinya INFA(Indonesian National Freight Forwarder Association). INFA yang pada ketika itu beranggotakan 60 perusahaan, juga secara legal mendapatkan pengakuan dari pemerintah Indonesia.

3. Ruang lingkup freight forwarder
Pada dasarnya, shipper ataupun consignee bisa melaksanakan sendiri pengerjaan pengurusan dokumen pengapalannya. Namun, lazimnya aktivitas ini tetap diambil alih oleh pihak freight forwarder yang bertingkah atas nama shipper atau consignee tersebut.
Freight forwarder akan mewakili dalam pengerjaan shipment cargo melewati tingkatan yang berbeda. Untuk itu, ruang lingkup freight forwarder dapat dibagi ke 2 bagian, yaitu atas nama shipper atau eksportir, dan atas nama consignee atau importir.

1. Atas nama shipper atau eksportir
Freight forwarder akan melaksanakan kesibukan layak dengan shipping instruction yang diterimanya. Seumpama:

• Memilih rute(trade lane), mode angkutan, dan liner yang tepat.
• Mempelajari syarat dan ketetapan dari L/C(Letter of Credit), bila shipper menerapkan L/C dan juga aturan dari pemerintah, bagus hukum yang ada di negara shipper ataupun negara consignee.
• Menjalankan pengemasan kargo, kecuali sekiranya telah dipacking oleh shipper sendiri, dan disesuaikan dengan syarat dan situasi, serta rute dan tujuan kargo.
• Mengatur pergudangan untuk kargo sebelum stuffing, kalau dibutuhkan saja.
• Memberikan advise pada pihak shipper mengenai pentingnya asuransi kerugian dan prasyarat serta ketentuan yang berlaku, serta mengurusnya seandainya diminta.
• Mengorder ruang kapal(booking space).
• Mendapatkan kargo dan menerbitkan dokumen yang dipinta oleh shipper, umpamanya sertifikat transport forwarder.
• Mengangkut muatan ke port, mengurus customs clearance, memproses dokumen dan menyerahkannya ke liner.
• Membayar biaya-biaya yang timbul termasuk untuk ocean freight.
• Mengurus B/L(Bill of Landing) yang ditandatangin oleh liner dan menyerakannya pada shipper.
• Memonitor kargo hingga tiba di tempat dengan menghubungi liner atau agent di negara consignee.

2. Atas nama consignee atau importir
Forwarder akan mengerjakan beberapa aktivitas sesuai profesi yang diberikan oleh consignee, mencakup:

• Menerima dan memeriksa dokumen, termasuk packing list dan invoice, dan dokumen lain yang berhubungan dengan kargo.
• Memonitor perjalanan kargo atas nama consignee, apabila freight dipegang oleh pihak consignee.
• Mendapatkan penyerahan kargo dari liner dan sekiranya diperlukan, membayar ocean freight sekalian.
• Mengontrol pengerjaan customs clearance dan jika dibutuhkan membayar juga bea masuknya.
• Menyerahkan kargo pada pihak consignee.

Baca Artikel Terkait Tentang Freight Forwarding and Logistic Services Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *